Makmum Masbuk

MAKMUM MASBUQ.
Setiap shalat baik fardlu maupun sunnah agar supaya sah harus memenuhi syarat2 dn rukun2nya. Pada
titik ini, syarat shalat dn rukun shalat itu sama. Adapun perbedaan antara keduanya ialah, rukun shalat
merupakan bagian dr shalat, sperti membac fatihah, sedang syarat shalat bukan bagian dr shalat, sperti
wudlu.
Sebagai rukun shalat, s.alfatihah selain harus dibaca dg baik dn benar, juga harus dibaca sempurna
sampai akhir ayat. Dalam hal ini tdk ada perbedaan antara yg shalat sendirian, menjadi imam dn menjadi
makmum. Namun dikecualikan dr ketentuan ini makmum masbuq yg tdk punya waktu untuk membaca
fatihah atau menyelesaikan bacaan fatihahnya.
Raka'at makmum masbuq yg tdk sempurna fatihahnya atau kosong sama sekali dr fatihah tetap dihitung,
dg syarat makmum tsb bisa rukuk bersama imamnya dg ukuran waktu yg memenuhi syarat thumakninah,
yaitu minimal seukuran lamanya membaca "subhanallah".

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BERDO'ALAH YANG SESUAI

Pulau Kangean