Postingan

Menampilkan postingan dari April 12, 2016

SE2016

Gambar
Sukseskan Sensus Ekonomi 2016

Makmum Masbuk

MAKMUM MASBUQ. Setiap shalat baik fardlu maupun sunnah agar supaya sah harus memenuhi syarat2 dn rukun2nya. Pada titik ini, syarat shalat dn rukun shalat itu sama. Adapun perbedaan antara keduanya ialah, rukun shalat merupakan bagian dr shalat, sperti membac fatihah, sedang syarat shalat bukan bagian dr shalat, sperti wudlu. Sebagai rukun shalat, s.alfatihah selain harus dibaca dg baik dn benar, juga harus dibaca sempurna sampai akhir ayat. Dalam hal ini tdk ada perbedaan antara yg shalat sendirian, menjadi imam dn menjadi makmum. Namun dikecualikan dr ketentuan ini makmum masbuq yg tdk punya waktu untuk membaca fatihah atau menyelesaikan bacaan fatihahnya. Raka'at makmum masbuq yg tdk sempurna fatihahnya atau kosong sama sekali dr fatihah tetap dihitung, dg syarat makmum tsb bisa rukuk bersama imamnya dg ukuran waktu yg memenuhi syarat thumakninah, yaitu minimal seukuran lamanya membaca "subhanallah".