HEWAN YANG DIHARAMKAN DIMAKAN DAN DIBUNUH BERDASARKAN SUNNAH NABI MUHAMMAD SAW
HEWAN YANG DIHARAMKAN BERDASARKAN SUNNAH NABI
- Daging keledai JinakJumhur Ulama berpendapat tentang haramnya memakan daging keledai jinak berdasarkan sabda Nabi RA:
a. Hadits Salamah bin Akwa -radiallahuanhu- “Kami bersama Rasulullah saw. berangkat menuju Khaibar. Kemudian Allah berkenan menaklukkannya bagi kemenangan pasukan muslimin itu. Pada sore hari di mana Khaibar telah ditaklukkan, kaum muslimin banyak yang menyalakan api hingga bertanyalah Rasulullah saw.: Apakah api-api ini, untuk apakah kamu sekalian menyalakannya? Mereka menjawab: Untuk memasak daging. Rasulullah saw. bertanya lagi: Daging apakah itu? Mereka menjawab: Daging keledai piaraan. Maka Rasulullah saw. bersabda: Tumpahkanlah masakan itu dan pecahkanlah periuknya! Seorang lelaki bertanya: Wahai Rasulullah, atau cukup kami tumpahkan isinya lalu kami cuci periuknya? Rasulullah saw. menjawab: Atau begitu juga boleh” (HR Muslim 3592)
b.
Hadis riwayat Abdullah bin Abu Aufa t:
Dari Syaibani ia berkata: “Aku bertanya kepada Abdullah bin Abu Aufa tentang
daging keledai piaraan” lalu ia menjawab: Musibah kelaparan menimpa kami
bersama Rasulullah r pada hari perang Khaibar padahal kami telah berhasil
menangkap beberapa ekor keledai kaum mereka yang keluar dari Madinah lalu kami
pun segera menyembelihnya. Ketika periuk-periuk kami yang berisi daging
binatang tersebut sedang mendidih, tiba-tiba berserulah seorang penyampai
seruan Rasulullah r: “Tumpahkanlah periuk-periuk tersebut dan janganlah
memakan daging keledai itu sedikit pun!” Apakah maksud pengharaman beliau
ini? Lalu kami pun saling membicarakannya di antara kami sehingga kami
berkesimpulan beliau mengharamkannya untuk selamanya dan pasti dan beliau juga
mengharamkan itu karena tidak bisa dibagi seperlima. (HR Muslim 3585)
c. Hadits Abu Tsa’labah, “Rasulullah r mengharamkan daging keledai piaraan” (HR Muslim 3582)Dan larangan dari riwayat yang lain Seperti Ali, Ibnu Umar dan sahabat y yanglainnya.
c. Hadits Abu Tsa’labah, “Rasulullah r mengharamkan daging keledai piaraan” (HR Muslim 3582)Dan larangan dari riwayat yang lain Seperti Ali, Ibnu Umar dan sahabat y yanglainnya.
Faidah:
Daging Keledai Liar Hukumnya Halal
Hal ini sudah menjadi ijma Ulama. Konsumsi daging ini telah diriwayatkan dari Nabi dan para sahabat beliau. Disebutkan dalam hadits Qatadah, bahwa dia bersama orang-orang yang ihram -sedangkan ia dalan keadaan halal (tidak ihram)- kemudian nampaklah oleh mereka keledai-keledai liar. Abu Qatadah langsung menangkap salah satu dari keledai tersebut dan menyembelihnya, lalu membawanya kepada mereka. Merekapun memakan sebagian daging tersebut dan berkata “(Bolehkan) kita memakan daging buruan padahal kita sedang ihram ?” merekapun membawa daging yang tersisa ke pada Rasulullah r, dan Rasulullah r bersabda, “Makanlah yang tersisa dari dagingnya.” (HR Bukhari dan Muslim )
Hal ini sudah menjadi ijma Ulama. Konsumsi daging ini telah diriwayatkan dari Nabi dan para sahabat beliau. Disebutkan dalam hadits Qatadah, bahwa dia bersama orang-orang yang ihram -sedangkan ia dalan keadaan halal (tidak ihram)- kemudian nampaklah oleh mereka keledai-keledai liar. Abu Qatadah langsung menangkap salah satu dari keledai tersebut dan menyembelihnya, lalu membawanya kepada mereka. Merekapun memakan sebagian daging tersebut dan berkata “(Bolehkan) kita memakan daging buruan padahal kita sedang ihram ?” merekapun membawa daging yang tersisa ke pada Rasulullah r, dan Rasulullah r bersabda, “Makanlah yang tersisa dari dagingnya.” (HR Bukhari dan Muslim )
Dalam
Riwayat lain disebutkan bahwasannya Nabi r
berkata kepada mereka, “Apakah kalian membawa sebagian daging keledai
tersebut ?” Mereka menjawab, “Kami membawa kakinya (oahanya).” Ibnu
Qatadah berkata, Kemudia Rasulullah r
pun memakannya.
Bolehnya
memakan daging kuda
Jumhur Ulama diantarnya ulama Madzhab Syafi’i dan Madzhab Hanbali juga mayoritas Sahabat dan tabi’in membolehkan mengkonsumsi daging kuda baik itu kuda Arab maupun kuda non-Arab, berdasarkan dalil berikut
a. Hadits Jabir t, dia berkata “Pada perang Khaibar Rasulullah r melarang (mengkonsumsi) daging keledai jinak dan mengizinkan daging kuda.” (HR Muslim 3595)
Jumhur Ulama diantarnya ulama Madzhab Syafi’i dan Madzhab Hanbali juga mayoritas Sahabat dan tabi’in membolehkan mengkonsumsi daging kuda baik itu kuda Arab maupun kuda non-Arab, berdasarkan dalil berikut
a. Hadits Jabir t, dia berkata “Pada perang Khaibar Rasulullah r melarang (mengkonsumsi) daging keledai jinak dan mengizinkan daging kuda.” (HR Muslim 3595)
b.
Hadits Asma’ binti Abu Bakar t “Pada masa Rasulullah masih
hidup, kami biasa menyembelih kuda lalu memakannya sewaktu di Madinah.” (HR
Bukhari dan Muslim)
- Segala Jenis Binatang Buas Yang Bertaring
Setiap hewan yang memiliki taring untuk membunuh mangsanya baik hewan itu liar (singa, macan, srigala dll) maupun hewan tersebut jinak (kucing, anjing dll) maka menurut jumhur Ulama hal tersebut tidak boleh/diharamkan, berdasarkan dalil-dalil berikut ini:
a. Hadits Abu Hurairah t, bahwasannya Nabi r bersabda:
“Segala jenis binatang buas yang bertaring haram dimakan.” (HR Muslim)
b.
Hadits Ibnu Abbas t dia berkata
“Rasulullah r melarang setiap binatang buas yang bertaring dan setiap burug yang bercakar tajam.” (HR Muslim, Abu Dawud dan An-Nasa’i)
“Rasulullah r melarang setiap binatang buas yang bertaring dan setiap burug yang bercakar tajam.” (HR Muslim, Abu Dawud dan An-Nasa’i)
c.
Diriwayatkan dari Ibnu Az-Zubair, dia berkata, Saya pernah bertanya kepada
Jabir t mengenai harga anjing dan kucing, lalau dia menjawab, “Nabi
r mengecam (melarang) hal itu.” (HR Shahih Muslim)
Diriwayatkan pula oleh Ibnu Abbas t, bahwasannya Nabi r pernah bersabda,
“Sesungguhnya jika Allah mengharamkan pada suatu kaum untuk memakan sesuatu, maka Dia mengharamkan juga harga (jual-belinya) pada mereka.” (HR Abu Dawud)
Faidah: Kelinci adalah Halal
Menurut Jumhur Ulama, daging kelinci adalah halal, berdasarkan hadits Anas t dia berkata:
“Kami mengejar seekor kelinci. Orang-orang berhasil mengepungnya dan menangkapnya. Kemudian aku mengambilnya dan membawanya kepada Abu Thalhah. Ia lantas menyembelihnya dan mengirimkan pahanya kepada Rasulullah lalu beliau menerimanya.” (HR Bukhari dan Muslim)
Diriwayatkan pula oleh Ibnu Abbas t, bahwasannya Nabi r pernah bersabda,
“Sesungguhnya jika Allah mengharamkan pada suatu kaum untuk memakan sesuatu, maka Dia mengharamkan juga harga (jual-belinya) pada mereka.” (HR Abu Dawud)
Faidah: Kelinci adalah Halal
Menurut Jumhur Ulama, daging kelinci adalah halal, berdasarkan hadits Anas t dia berkata:
“Kami mengejar seekor kelinci. Orang-orang berhasil mengepungnya dan menangkapnya. Kemudian aku mengambilnya dan membawanya kepada Abu Thalhah. Ia lantas menyembelihnya dan mengirimkan pahanya kepada Rasulullah lalu beliau menerimanya.” (HR Bukhari dan Muslim)
- Setiap Jenis Burung yang Bercakar/Predator
Burung jenis predator seperti elang, gagak, rajawali dan sejenisnya untuk memangsa/melukai buruannya adalaha haram. Hal ini didasarkan hadits Ibnu Abbas t diatas, bahwasannya Nabi r melarang semua jenis burung yang memiliki cakar tajam.
Maksud cakar tajam adalah cakar yang digunakan untuk berburu mangsanya. - Jallalah
Jallalah adalah hewan pemakan barang-barang najis -atau sebagian besar makanannya adalah barang-barang najis- seperti Unta, sapi, kambing dll jika diberi makan barang-banrang najis.
Hewan ini, baik dagingnya maupun susunya tidak halal dikonsumsi. Hal ini dinyatakan oleh Imam Ahmad dalam salah satu versi pendapatnya dan Ibnu Hazm, berdasarkan hadits Ibnu umar, dia berkata, “Rasulullah melarang memakan daging hewan-hewan pemakan najis berikut susunya.”
Sementara itu Imam Asy-Syafi’i berpendapat bahwa ia hanya makruh dan tidak sampai haram. Ini juga menjadi versi lain pendapat Imam Ahmad.
Kapan
hewan pemakan najis halal dimakan
Jika hewan pemakan najis dikandangkan selama tiga hari dan diberi makanan-makanan yang suci, maka ia halal untuk dikonsumsi dan diminum susunya. Diriwayatkan dari Ibnu Umar t, “Sesungguhnya dia mengerangkeng ayam pemakan najis selama tiga hari.” (sanadnya Shahih HR Ibnu Abi Syaibah. Lihat al-Irwa’ 2504).
Jika hewan pemakan najis dikandangkan selama tiga hari dan diberi makanan-makanan yang suci, maka ia halal untuk dikonsumsi dan diminum susunya. Diriwayatkan dari Ibnu Umar t, “Sesungguhnya dia mengerangkeng ayam pemakan najis selama tiga hari.” (sanadnya Shahih HR Ibnu Abi Syaibah. Lihat al-Irwa’ 2504).
Diriwayatkan
juga dari Imam Ahmad bahwa dia mengandangkan hewan pemakan najis selama tiga
hari, baik itu berupa unggas ataupun binatang ternak. Dalam riwayat lain
darinya, dia konon mengandangkan ayam (unggas) selama tiga hari, sementara
unta, sapi dan semisal selama 40 hari.
Ulama
sepakat bahwa hewan pemakan najis bisa menjadi halal tetapi berbeda pendapat
mengenai lamanya waktu pengandangan/pemebrian makanan suci.
- Kelompok Binatang yang Diperintahkan Syara’ Untuk
Dibunuh
Hewan-hewan ini adalah:
a. Tikus
b. Kalajengking
c. Burung gagak dan sejenisnya/burung layang-layang
d. Anjing predator
e. Tokek
f. Ular
Berdasarkan
hadits berikut ini:
a. Diriwayatkan dariAisyah -radiallahuanha- dari Nabi r bersabda:
“Ada lima binatang yang boleh dibunuh ditanah haram: Tikus, Kalajengking, Burung layang-layang/Sejenis gagak dan anjing predator.” (hadits hasan HR Bukhari dan Muslim)
a. Diriwayatkan dariAisyah -radiallahuanha- dari Nabi r bersabda:
“Ada lima binatang yang boleh dibunuh ditanah haram: Tikus, Kalajengking, Burung layang-layang/Sejenis gagak dan anjing predator.” (hadits hasan HR Bukhari dan Muslim)
b.
Diriwayatkan dari Sa’ad bin Abi Waqqash t,
dia berkata, “Nabi r memerintahkan untuk membunuh tokekdan menyebutnya fasiq
kecil” (HR Muslim)
c.
Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud t,
dia berkata “Kami tengah bersama Nabi r
disebuah goa, dan saat itu turun pada beliau ayat ‘Demi Malaikat-malaikat
yang diutus untuk membawa kebaikan‘ (QS Al-Mursalaat:1). Ketika kami
mengambil air dari mulut goa, tiba-tiba muncul seekor ular dihadapan kami.
Beliaupun bersabda, ‘Bunuhlah ular itu‘ Kamipun berebut membunuhnya, dan
aku berhasil mendahului. Rasulullah r
bersabda, ‘Semoga Allah melindungi dari kejahatan kalian sebagaiman Dia
melindungi kalian dari kejahatannya.” (HR Bukhari dan Muslim)
Binatang-binatang
ini diperintahkan untuk dibunuh karena termasuk bainatang yang menjijikkan dan
tidak diterima oelh tabiat yang sehat.
- Hewan yang Dilarang Dibunuh Menurut Syariat
Hewan jenis ini adalah:
- Semut
- Lebah
- Burung HudHud
- Burung Shurad
- Katak
Hewan-hewan tidak boleh dimakan, berdasarkan hadits-hadits berikut:
a. Diriwayatkan dariIbnu Abbas t, dia berkata, “Rasulullah melarang kami membunuh empat macam binatang: Semut, lebah, burung hudhud dan burung shurad.” (HR An-Nasa’i dan Ahmad)
b.
Diriwayatkan dari Abdurrahman bin Utsman t,
dia berkata, “Seorang tabib menyebut resep obat dihadapan Nabi r dan menyebut katak sebagai salah satu resepnya. Rasulullah r pun melarang membunuh katak.”
Dari
haramnya memakan binatang yang dilarang untuk dibunuh dapat disimpulkan
mengenai larangan menyembelihnya, sehingga hewan-hewan ini tidak halal
disembelih. Sebab seandainya ia halal dimakan, tentu tidak dilarang untuk dibunuh.
Komentar
Posting Komentar